Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak hanya pengedar Sabu-sabu berinisial RM alias MN yang diciduk polisi di kawasan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Senin (8/5/2023). Tak jauh dari lokasi itu juga dibekuk pengedar barang haram berat 0,66 Gram atau tiga paket sabu dari pelaku yakni FM (36).
Dia digaruk di Jalan Ternate RT 18 Kelurahan Pasar lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, warga Antasan Kecil Timur (AKT) Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara itu kaget saat disambangi polisi rumahnya .
Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barbuk Sabu-sabu tersebut, kemudian juga disita satu ponsel merk Samsung warna hitam. Selanjutnya FM digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
Saat diyakini pelaku berada di rumah, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya namun sempat dibuang ke kolong rumah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Kini FM pun meringkuk dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, pelaku t ditangkap karena informasi warga . ” Kini FM dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius