Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial HD (41) warga Jalan Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, digrebek polisi hingga ditemukan empat paket Sabu-sabu, Kamis (14/9/2023) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Barang bukti narkoba itu ditemukan di belakang rumah pelaku dan dompetnya.
“Pelaku ini menyimpan empat paket Sabu-sabu seberat 10,07 Gram,”ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (19/9/2023) kepada awak media.
Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. “Saat dilakukan penangkapan, kami mendapatkan barbuk yang disimpannya di tanah belakang rumah pelaku dua paket,”jelasnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Datangkan Ahli Ungkap Raibnya Dana Nasabah BRI
Tak hanya itu, pihaknya kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali dua paket sabu lainnya yang ia simpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.
“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 Gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip, ” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku kini digelandang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009,” pungkas Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya