Warga Alalak Selatan ini Digaruk karena Menjual Miras

JUAL MIRAS-Karena jual miras, wanita ini digaruk pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Utara guna menekan gangguan kamtimas, Sabtu (20/8/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Salah satu warga Alalak Selatan Banjarmasin Utara wanita berinisial EW (48) digaruk polisi, lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) beralkohol, Sabtu (20/8/2022) malam pukul 20.30 Wita.

Adapun Barang Bukti (Barbuk) miras tersebut sebanyak sembilan botol bir merek Bintang. Tiga botol alkohol botol plastic 95 ℅ dan empat botol alkohol botol kecil 95℅.
Termasuk satu pack minuman jenis Kuku Bima.
satu botol anggur merah merek MCDonald.

Kapolsek Banjarmasin Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, kegiatan Patroli Cipta Kondisi itu merupakan Gabungan Fungsi satuan dalam rangka Antisipasi peredaran Miras. Termasuk juga membawa Senjata Tajam (sajam) Tanpa Ijin di daerah hukum wilayahnya.

“Adapun sasaran kawasan
Jalan Alalak Utara, Tengah, Selatan, HKSN, Perdagangans dan Brigjend Hasan Basri. Selain temuan penjual miras itu juga ada digaruk tersangka membawa sajam,”sebut Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

Dia menyatakan giat yang ditingkatkan itu guna mencegah, mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas. Khususnya agar aksi Premanisme di daerah hukum Polsek Banjarmasin Utara tidak terjadi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua