Warga Alalak Tengah Ditangkap Polisi Bawa Sabu 0,48 Gram

by admin
0 comments 1 minutes read

APES KETANGKAP- Abdilah karena saat mau transaksi sabu, malah dijemput polisi tak jauh dari rumahnya di Alalak Tengah, Rabu malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Muhammad Abdilah alias Dilah (21) ditangkap saat mau transaksi narkoba, Rabu (6/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diciduk tak jauh dari rumahnya Jalan Alalak Tengah RT 05 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti (Barbuk) sebanyak 12 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu bersih sekitar 0,48 Gram. Selain itu juga satu handpone merk Evercross warna putih dan satu kotak permen warna Merah Merk Impact turut disita.

Tertangkapnya pemuda ini, pada saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) di sekitar wilayah hukum (wilkum) polsek setempat. Ketika mendapat informasi bahwa ada yang hendak melakukan transaksi Narkoba, mendengar informasi tersebut polisi langsung mendangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar pihak buser menemukan sabu di tangan pelaku di di simpan dalam kotak permermen warna merah merk impack. Selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang kitta mengatakan, saat dibekuk pelaku pasrah alias tak melawan.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment