Warga Ampah Kota Bartim Ditangkap Bawa Sabu 7, 13 Gram

Amuntai, BARITO – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (23/5) pekan tadi sekitar pukul 18.10 Wita berhasil mengamankan Fi Alias Ipin Bin Aripin di pinggir jalan Desa Palimbangan Sari RT 003 Kecamatan Haur Gading. Lelaki kelahiran Samuda 29 tahun silam dengan lamat di Desa Ampah Kota Rt.10 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalteng diamankan karena menguasai dua paket narkotika jenis sabu tanpa ijin.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, SH, MM, Senin (24/5) kemaren membenarkan penangkapan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. ‎‎Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat sabu secara keseluruhan 7,53 gram dan berat bersih 7,13 gram.

“Sabu itu terbungkus sobekan plastik warna hitam dan plastik piper klip di dalam sebuah kotak rokok. Kami menemukannya saat penggeladahan dan itu ada di dalam sepatu sebelah kanan yang dipakai tersangka,” katanya.

Siswadi menyebutkan saat melakukan penggeladahan tersangka disaksikan Ketua RT 003 ‎Mukarram. Selain sabu, diamankan juga barang bukti lain yang diamankan yaitu dua buah pipet kaca, satu buah handphone Nokia warna hitam lengkap dengan SIM Card. Kemudian satu unit motor merk Yamaha NMAX Warna Merah DA 6780 ADH lengkap STNK.

“Tersangka telah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka ‎kami jerat pasal 114  Ayat (2) Atau 112  Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, pengungkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat yang tidak ingin ada peredaran narkotika di daerah ini. Ia pun mengungkapkan akan mengembangkan penangkapan tersangka yang disinyalir merupakan jaringan lintas provinsi.

“Kami akan kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, ” pungasnya.

Penulis: Marfai
Editor : Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun