Amuntai, BARITO – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (23/5) pekan tadi sekitar pukul 18.10 Wita berhasil mengamankan Fi Alias Ipin Bin Aripin di pinggir jalan Desa Palimbangan Sari RT 003 Kecamatan Haur Gading. Lelaki kelahiran Samuda 29 tahun silam dengan lamat di Desa Ampah Kota Rt.10 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalteng diamankan karena menguasai dua paket narkotika jenis sabu tanpa ijin.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, SH, MM, Senin (24/5) kemaren membenarkan penangkapan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat sabu secara keseluruhan 7,53 gram dan berat bersih 7,13 gram.
“Sabu itu terbungkus sobekan plastik warna hitam dan plastik piper klip di dalam sebuah kotak rokok. Kami menemukannya saat penggeladahan dan itu ada di dalam sepatu sebelah kanan yang dipakai tersangka,” katanya.
Siswadi menyebutkan saat melakukan penggeladahan tersangka disaksikan Ketua RT 003 Mukarram. Selain sabu, diamankan juga barang bukti lain yang diamankan yaitu dua buah pipet kaca, satu buah handphone Nokia warna hitam lengkap dengan SIM Card. Kemudian satu unit motor merk Yamaha NMAX Warna Merah DA 6780 ADH lengkap STNK.
“Tersangka telah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, pengungkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat yang tidak ingin ada peredaran narkotika di daerah ini. Ia pun mengungkapkan akan mengembangkan penangkapan tersangka yang disinyalir merupakan jaringan lintas provinsi.
“Kami akan kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, ” pungasnya.
Penulis: Marfai Editor : Mercurius