Pelaihari,BARITO –Berakhir sudah aksi M.Jaini alias Anang Palit dan Raniansyah alias Acut dua orang pelaku warga Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati dan warga Danau Waringin Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari sebagai spesialis pencuri ternak sapi ini.
Aksi pencurian sapi di 11 TKP ini berakhir di perkebunan kelapa sawit PTPN 13 setelah di ketahui warga. Amarah warga pun memuncak dengan membakar 1 unit mobil pick up sebagai sarana angkutan ternak sapi. Padahal pick up diduga disewa oleh pelaku
Kejadiannya cukup lama yakni pada tanggal 17 Desember 2019 lalu sekitar pukul 20.30 wita. Awalnya, Suraji warga Desa Pemuda korban tengah berada di rumah dan mendengar teriakan sapi di dalam kandang belakang rumah. Ia lantas mengecek dan ternyata tali pengikat sapi terlepas dari kandang dan berada di ujung kandang. Lantas sapi ia masukan kembali kekandang. Tetapi tak lama kemudian kembali terdengar teriakan sapi, dan dicek kembali namun sapi sudah tidak ada di dalam kandang dan posisi pintu kandang pun sudah terbuka.
Berdasarkan jejak kaki sapi menuju belakang rumah dilakukan penelusuran hingga sampai ke perkebunan kelapa sawit milik PTPN 13. Korban kemudian menghubungi Miskali selaku ketua Rt setempat, dan saling berpencar untuk mencari sapi.
Bersama warga lainnya, korban pun menuju lokasi jalan simpang PTPN, namun pelaku yang juga berperan sebagai sopir melarikan diri.
Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, Rabu (8/1) dalam keterangan persnya di Mapolres Tala mengatakan, setelah dilakukan penyelikan oleh Satreskrim, mobil pick up di sewa dari Ahmad Razali warga Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati,
Kapolres menambahkan, pelaku M.Jaini diamankan 3 Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.00 wita disusul Raniansyah pada 5 Januari 2020
Barang bukti yang di amankan 1 ekor sapi betina warna putih kecoklatan jenis Kisar dalam keadaan hamil 8 bulan yang sementara di titipkan kepada korban, kemudian 1 mobil pick up DA 9173 LG warna biru dalam keadaan rusak bekas terbakar dan 1 lembar STNK.
Kepada awak media, Jaini mengaku melakukan aksinya sudah di 11 tempat di daerah Desa Pemuda.
Kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Basuki Editor : Mercurius