Banjarmasin, BARITO – Pasca penutupan TPS di Jalan Pramuka, Kuripan, Veteran dan A Yani ternyata masih banyak warga yang bandel membuang sampahnya di TPS yang sudah ditutup tersebut.
Hal itu pun membuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin kerja ekstra lagi. Pasalnya di titik TPS yang ditutup DLH terpaksa menyiapkan armada untuk mengangkut sampah yang dibuang warga.
Menurut Kepala Bidang kebersihan dan sampah, DLH Kota Banjarmasin, Marzuki, armada yang disiapkan setiap titik eks TPS untuk mengangkut sampah ke TPS Pasar Buah.
Bagi Marzuki, itu dilakukan mau tidak mau karena warga ada yang belum mengetahuinya. Namun sembari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar warga lebih disiplin.
“Untuk angkutan sampah kami siagakan penanggulangan angkutan tossa di TPS yang ditutup. Pasalnya masih ada warga yang membuang sampah,” katanya.
Meskipun demikian, Marzuki berharap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan melanggar perda no 10 tahun 2009 tentang pengelolaan sampah itu ditindak dan diberikan sanksi agar muncul efek jera.
Ia menilai, hampir semua di TPS yang ditutup selalu ada ditemui warga yang tetap membuang sampahnya. Namun, hanya TPS jalan A Yani disiplin.
Seperti yang diketahui, warga yang melanggar Perda sampah tersebut di Banjarmasin sudah sering dilaksanakan Pol PP di zaman kepemimpinan Ikhwan Noor Khalik. Sanksinya ada yang dikenai denda dengan nominal tertentu dan hingga tindak pidana ringan.
Namun penegakan Perda sampah itu sudah lama tak terdengar lagi di kota seribu sungai ini.
Saat dikonfirmasi Kasi Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi, mengaku saat ini pihaknya memang belum ada melakukan tindakan terkait pelanggaran Perda no 10 tersebut.
Penindakan kasus tipiring biasa dilakukan pihaknya saat ditemui langsung di lapangan. Itu bisa dilakukan saat patroli dan giat-giat khusus.
“Belum ada kasus tipiring yang masuk ke kami atau terkait buang sampah sembarangan,” katanya.
Penulis: Hamdani