Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belakangan ini warga Banjarmasin diresahkan adanya aksi tiga orang yang mengetuk rumah warga dengan meminta zakat dan uang untuk berbuka puasa, secara paksa, Sabtu (23’3/2024) malam lalu dengan berboncengan sepeda motor mereka viral di Media Sosial (Medsos) karena tertangkap CCTV di berbagai komplek perumahan.
Aksi mereka sangat meresahkan karena tanpa permisi atau izin masuk pagar atau halaman rumah warga. Seperti salah satu rumah di kawasan Antasan Kecil Timur (AKT) mereka tanpa sungkan membuka pintu rumah saat tidak dibukakan pintu.
Baca Juga: Terlapor Kasus Investasi Bodong Hadiri Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel
“Tolong ditindaklanjuti untuk tiga orang meresahkan yang sudah berani membuka pintu rumah saya tanpa izin. Alasan mau minta zakat lawan gasan buka puasa. Lokasi Antasan Kecil Timur,” tulis salah satu akun warga di medsos IG.
Dihubungi via ponsel Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan telah mengetahui kabar di medsos tersebut. Pihaknya telah menurunkan anggota ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Terlapor Kasus Investasi Bodong Hadiri Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel
“Tadi malam kita dapat infonya. Pagi ini langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan Lidik terkait hal tersebut dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polsek jajaran,” ujar kepada Barito Post, Senin (24/3/2024).
Meski demikian hingga saat ini ujarnya belum ada laporan dari korban kepada pihak kepolisian yang merasa keberatan atas kejadian tersebut. Sama halnya tiga orang ini apakah sama beraksi di kawasan Adhyaksa RT 26 pada siang hari dan Komplek Kadar Permai 4, 5, 6 RT 16 RW 02 Kelurahan Sungai Miai, Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Terlapor Kasus Investasi Bodong Hadiri Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel
Kasat belum bisa memastikan apakah itu orang yang sama atau bukan. Karena pihaknya melakukan penyelidikan dan klarifikasi guna memastikan pelakunya.
Thomas mengingatkan agar warga lebih hati-hari dengan melarang untuk memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin alias pagar harus dikunci. Meski demikian harus dilakukan penyelidikan dan klarifikasi guna menemukan unsur niatan yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Baca Juga: Terlapor Kasus Investasi Bodong Hadiri Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel
Kasat pun mengimbau jika ada lagi oknum itu beraksi maka dapat menghubungi perangkat RT, Bhabinkamtibmas atau pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditemukan pelanggaran para pelaku dapat segera diamankan untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami mengimbau masyaraka untuk dapat mengunci pagar rumahnya untuk menghindari adanya orang yang dengan masuk ke pekarangan rumah kita tanpa izin,”pungkas Thomas.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya