Warga Banjarmasin Timur Ditangkap Polisi Karena Simpan 11 Paket Sabu Didalam Rumahnya

PEMILIK SABU-Mahput dibekuk di rumahnya karena simpan Sabu berat 50,8 Gram oleh anggota Polsek Bantim, Selasa (24/6/2019) tadi. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Mahputra alias Putra alias Mahput (29) ditangkap karena menyimpan 50,8 gram yang dikemas dalam 11 aket sabu itu disimpannya di kaleng tempat rokok di dalam kamar rumahnya. Mahput juga mengakui barang haram itu miliknya hingga dia pun digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur (Bantim)

Kapolsek Bantim Kompol HM Uskiansyah Rabu (26/6/2019) mengatakan, awalnya buser mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi transaksi atau jual beli dan penyalahguna narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Timuryono memimpin langsung penyelidikan di TKP.

Pada saat di TKP polisi menciduk pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan melaksanakan penggeledahan rumah petugas menemukan barang bukti itu di plastik klip yang berisikan serbuk kristal.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika,”sebutnya.

Arsuma

Related posts

Polisi Bekuk DPO Begal di Kawasan Kantor Gubernuran Kalsel

Tabrakan Beruntun Libatkan Tronton, Mobil dan Motor di Jalan S Parman Banjarmasin

Pria Mabuk dan Bawa Sajam Diamankan Polisi di Kubah Basirih Banjarmasin