Warga Batola Ini Disergap Anggota Subdit 3 saat akan Transaksi Tembakau Gorila

TERSANGKA beserta barang bukti yang disita oleh(foto istimewa )                                

Banjarmasin, BARITO – Tantangan menghadapi Pandemi Covid19 serta ancaman Karhutla tak membuat lengah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel melalui Dit Resnarkoba memberantas peredaran narkoba di bumi Lambung Mangkura Ini dibuktikan dengan keberhasilan  jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyergapan terhadap tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis Tembakau Gorila.

Dipimpin Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin, atas perintah Direktur Dit Resnarkoba , anggota subdit 3 meringkus Muhammad Fajar alias Fajar (27) di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kelurahan  Pangeran Kecamatan. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,  Rabu (22/7 2020 ) sekitar pukul 19.30 WITA. Dari tangan pekerja swasta ini anggota menyita  3 paket tembakau gorila berat kotor 7,71 gram (berat bersih 6,27 gram).

Warga  Persada Raya IV Jalur 3 No. 14 Rt. 018 Desa Tatah Mesjid Kecamatan Alalak Kabupaten. Batola diringkus terkait dugaan melakukan transaksi barang yang merusak mental generasi muda itu.

Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 Andi Aliamin membenarkan penangkapan tersangka .

Menurut Andi Aliamin tersangka diringkus setelah sebelumnya anggotanya  mendapat informasi dari masyarakat  akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorila di depan Indomaret Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan tidak lama melintas seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. “Setelah itu petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Fajar dan menemukan barang bukti tembakau gorila di dashboard sepeda motor yang dikendarainya ” ujar Andi Aliamin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti seperti yang terlampir di kolom barang bukti tembakau gorila termasuk ponsel dan motor Scoopy   di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Mercurius

Related posts

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

1 comment

Geledah Kediaman Virza, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 8 Paket Tembakau Gorila      – Barito Post Rabu, 29 Juli 2020, 15:11 - 15:11
[…] Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Ekaputra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin mengatakan,  penangkapan  tersangka  merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Muhammad Fajar yang diamankan 2 jam sebelumnya (baca berita terkait,red). […]
Add Comment