Warga Danau Panggang Sambut Baik Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulanan Bencana di Kecamatan Danau Panggang HSU.(ist)

Amuntai, BARITO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sosialisasi Perda itu dilaksanakan Supian HK di Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (29/1/2021).

Dalam sambutannya Supian HK mengatakan, pentingnya  Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam,” terangnya.

Camat Danau Panggang H Abdullah di sela kegiatan mengatakan, pihaknya menyambut baik dan berterimakasih dilaksanakannya sosialisasi perda kali ini di Kecamatan Danau Panggang. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak-hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan.

Rilis/Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula