Banjarmasin, BARITO – Setelah somasi pertama dianggap tidak dihiraukan oleh PT Subur Agro Makmur (PT SAM), puluhan warga Desa Bajayau RT 4 RW 2 Kec amatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui Borneo Law Firm kembali melayangkan somasi ke II, agar bisa dilakukan mediasi dan juga penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara itu Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Fazri SH MH dalam konferensi persnya kemarin di kantornya mengungkapkan, somasi ke II terpaksa dilakukan pihaknya, lantaran pada saat somasi ke I lalu, tidak dihiraukan oleh PT SAM.
“Kita akan melayangkan lagi surat somasi ke II kepada PT SAM, karena setelah surat somasi pertama lalu tidak dihiraukan, kita berharap ada I’tikad baik dari pihak perusahaan terhadap warga setempat,” katanya.
Dia berharap pihak perusahaan bisa merespon kehendak warga tersebut atas janji-janji perusahaan sebelumnya terkait rencana dijadikan plasma hingga penggantian atas lahan yang diklaim milik warga setempat.
Menurutnya, kalau pada somasi ke II ini tetap tidak dihiraukan oleh perusahaan, maka pihaknya terpaksa harus melakukan gugatan ke Pengadilan, baik secara perdata maupun pidana.
“Kalau sampai pada somasi ke II ini tidak juga dihiraukan, maka kita akan melakukan upaya hokum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan, baik secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Fazri juga menilai pemerintah setempat terkesan tutup mata atas keluhan warga terhadap PT SAM, padahal menurutnya, warga hanya menuntut hak mereka.
Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan dan menyusun gugatan terkait lahan milik warga Bajayau merupakan lahan sawah produktif yang harganya bernilai per hektarnya adalahRp. 35juta.
Meskipun demikian, dirinya berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat desa Bajayau. “Kami berharap persolaan ini bisa cepat selelsai dan tidak harus diselesaikan pada tingkat pengadilan” tandasnya.
Penulis: del Editor: Mercurius