Warga Desa Bajayau Somasi PT SAM

Banjarmasin, BARITO – Puluhan warga Desa Bajayau RT 4 RW 2 Kec amatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, akan melakukan somasi terhadap  PT Subur Agro Makmur (SAM), karena dinilai ingkar janji terkait  rencana dijadikan plasma hingga penggantian atas lahan yang diklaim milik warga setempat.

Somasi terhadap perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2007 ini rencananya dilayangkan  melalui Kantor Hukum Borneo Law Firm. PT SAM  yang diduga menyerobot ratusan hektar tanah masyarakat di desa, dan meminta perusahaan untuk mengganti tanah mereka yang sudah puluhan tahun tidak ada kepastian hukum.

Aini mantan pembakal setempat mengatakan sejak beroperasinya PT. SAM ini, warga Desa Bajayau tidak mendapatkan apa-apa, bahkan warga merasa lahan pertanian mereka mulai tidak produktif lagi.

“Kami sudah memberikan kuasa hukum, ke Borneo Law Firm untuk memperjuangkan hak hak kami, dan dalam waktu kami akan melakukan somasi hingga gugatan hukum”, ujar Aini.

H.M. Yusuf salah satu tokoh masyarakat Desa Bajayau mengungkapkan pihaknya sudah seringkali menanyakan persoalan ini kepada perusahaan tetapi selalu tidak mendapat jawaban.

“Persoalan ini sudah bertahun-tahun tidak pernah dihiaraukan perusahaan, bahkan kami juga sudah minta bantuan pemkab HSS tetapi hasilnya sama saja, nihil “ ucapnya disela-sela penyerahan surat kuasa kepada Borneo Law Firm

Sementara itu, Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Fazri SH MH mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan dan upaya hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat  Desa Bajayau.

“ Setelah semua surat kuasa ini ditanda tangani, kami akan melakukan somasi ke PT SAM karena dari analisa yang kami lakukan ada kerugian materil dan inmaterial bagi masyarakat” terangnya.

Fazri menilai perusahaan diduga telah melanggar KUH Perdata pasal 1365, untuk itu pihaknya akan melayangkan somasi terhadap perusahaan.

“ Berdasarkan SOP (standar operation prosedur, red) kantor kami, jika sampai 2 kali kami somasi dan perusahaan tidak mengindahkan, maka kami akan menggungat ke Pengadilan Negeri HSS” katanya.

Meskipun demikian, dirinya berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat desa Bajayau. “Kami berharap persolaan ini bisa cepat selelsai dan tidak harus diselesaikan pada tingkat pengadilan” tandasnya.  del/mr’s

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara