Rantau Badauh, BARITOPOST.CO.ID – Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Pindahan Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat sambutan antusias dari warga desa yang memenuhi aula kantor desa setempat, Selasa (15/8/2023).
Lebih dari 100 warga Desa Pinadahan Baru dan sekitarnya datang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang dihadiri pula Kepala Desa setempat, Amat dan menghadirkan nara sumber Staf Ahli DPRD Provinsi Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH.
“Warga negara yang baik memiliki beberapa kewajiban, diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Karlie Hanafi.
Baca Juga: Lepas Pendakian Nasional Merah Putih ke Puncak Halau-Halau 2023, Ini Harapan Dandim 1002/ HST
Politisi santun ini juga menjelaskan pengamalan Pancasila memacu setiap orang untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman budaya, suku, ras dan agama.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan DPRD Kalsel memiliki kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 108.
“Beberapa kewajiban itu diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa serta seluruh lapisan masyarakat agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.
Pada kesempatan itu Staf Ahli DPRD Provinsi Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH yang bertindak selaku nara sumber menjelaskan Pancasila memiliki lima butir sila yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia.
Dalam setiap sila, ada nilai yang wajib dipatuhi dan mestinya diamankan oleh seluruh warga Indonesia, sehingga kedaulatan bangsa bisa terjaga secara erat.
Menurutnya, warga perlu diberikan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan, apalagi kaitannya terhadap penguatan nilai-nilai Pancasila untuk diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dalam bermasyarakat rasa toleransi dan tenggang rasa tentu akan memberikan pengaruh bagaimana indahnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersosial di tengah keberagaman,” ucap Puar.
Warga di daerah patut dibuka wawasannya terhadap pemahaman akan ideologi negara, cinta NKRI dan saling menjunjung tinggi nilai- nilai persatuan.
Jadi katanya, memupuk rasa persatuan sangat penting di tengah kekhawatiran atas memudarnya rasa nasionalisme bangsa.
“Oleh karena itu pondasi yang penting untuk ditanamkan kepada masyarakat adalah bagaimana mereka memahami nilai-nilai Pancasila dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di setiap aktivitas,” tuturnya.
Dikatakannya, hal lain yang mesti diamalkan antar lain mengembangkan perilaku luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong, lalu menumbuhkan sikap adil terhadap orang lain. Kemudian menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain dan senang membantu orang lain untuk berdiri di atas kaki mereka sendiri.
Baca Juga: Dr Jarkawi Beri Materi ‘Kode Etik Bimbingan dan Konseling’
Puar juga menguraikan tentang Empat Pilar Kebangsaan sebagai tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
“Empat Pilar Kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” ujarnya.
Dikatakannya, konsep Empat Pilar Kebangsaan itu terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Empat Pilar Kebangsaan tersebut tidak memiliki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.
“Empat Pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” jelas Puar Junaidi.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya