Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba berinisial TH (30), dibekuk di tepi Jalan Pangeran Hidayatullah di depan Kampus STIMIK Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (14/9/2021) sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga warga Jalan Gunung Sari Gang Al- Khair Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini tertangkap tangan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak tiga paket berat 4,92 Gram.
Saat digeledah, dari tangannya polisi berhasil diduga menemukan barang bukti itu yang disimpan di dalam kotak bekas rokok. Pelaku pun tidak bisa berkutik dengan temuan barang haram tersebut, hingga digelandang ke mapolresta Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menyebutkan, TH ditangkap diduga saat sedang menunggu pembelinya dan sudah lama dicurigai sebagai pengedar.
Untuk itu ingatnya kepada warga lainnya diminta hindari terlibat narkoba kalau tidak, maka akibatnya akan masuk sel. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius