RATUSAN warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dari berbagai elemen menggelar aksi damai Peduli Meratus di lapangan Dwi Warna, Barabai, Ahad (5/11).(foto: ant)
Barabai, BARITO – Meski diguyur hujan, ratusan mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tetap melakukan Aksi Damai Peduli Meratus di kawasan car free day lapangan Dwi Warna. Barabai, Ahad (4/11).
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari Walhi, KAMMI, HMI, KNPI, Bartman, AMAN, Gembuk, PMII, Himpunan Mahasiswa STAI Alwasliyah (Himmah), Nasyiatul Aisyiyah, sejumlah OSIS, barisan pemadam kebakaran, dan lain-lain itu tegas menyerukan penolakan dilakukannnya penambangan batu bara di wilayah pegunungan Meratus.
Secara bergantian, para aktivis itu berorasi sambil mengitari lapangan Dwi Warna, disaksikan ribuan warga HST yang sedang melakukan lari pagi maupun senam di pagi itu.
Turunnya hujan juga tidak menyurutkan semangat para peserta aksi untuk menyuarakan aspirasinya.
Ketua Gerakan Masyarakat Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) HST Rumli mengatakan, ditolaknya gugatan Walhi oleh PTUN telah menciderai amanah warga HST dan Kalimantan pada umumnya.
“Pegunungan Meratus sebagai salah satu paru-paru dunia dan satu-satunya kawasan di Kalsel yang belum ditambang harus kita selamatkan dan menjadi harga mati diperjuangkan untuk anak cucu kita di masa depan,” katanya.
Plt Bupati HST HA Chairansyah yang hadir ikut memberika motivasi dan dukungan kepada gerakan aksi #SaveMeratus itu.
“Masyarakat HST harus bersatu menolak pertambangan di pegunungan Meratus. Laporkan jika ada terlihat aktivitas-aktivitas yang mulai ingin menambang bumi kita. Kami menegaskan pembangunan di HST berbasis lingkungan dan tidak merusak alam,” tegas Chairansyah.
Menurutnya, dari laporan masyarakat, beberapa bulan yang lalu, sudah ada yang pihak berani menurunkan alat berat di wilayah Batang Alai, dengan alasan ingin membersihkan lahan miliknya dan terindikasi ingin melakukan penambangan.
“Namun, beruntung aktivitas itu dapat dihentikan dengan bantuan aparat TNI dan pihak Kepolisian serta masyarakat setempat,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/10) lalu, menolak gugatan Walhi Kalsel atas Surat Keputusan Menteri ESDM terkait pemberian izin kepaad PT Mantimin Coal Mining (MCM) melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah.
Majelis hakim PTUN Jakarta terdiri dari hakim ketua Sutiyono, hakim anggota Joko Setiono, dan Nasrifal, menyatakan tidak bisa menerima gugatan Walhi Kalsel atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alasannya, PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
Majelis hakim berargumen bahwa kontrak karya terkait perjanjian antara pemerintah dan PT MCM berada dalam ranah hukum perdata.
Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Walhi Kalsel, pun menyatakan kekecewaanya atas putusan PTUN Jakarta. “Kami akan segera mengajukan banding,” tegas dia.
Kisworo menilai putusan PTUN Jakarta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. ant/net/dil