Warga Jalan Patimura Banjarmasin ini Sempat Simpan Sabu di Kayu yang Dilobangi

PEMILIK SABU - MI Warga asal Jalan Patimura Banjarmasin Selatan ini kedapatan simoan Sabu-sabu dua paket berat 5,63 Gram di kantongnya, Selasa (18/9/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial MI (29) ini tak menyangka kedatangan polisi ke rumahnya, di
Jalan Patimura Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (18/9/2023) malam sekitar pukul 22.29 Wita. Penggerebekan itu membuahkan hasil karena polisi menemukan dua paket Sabu-sabu berat 5,63 Gra mdi kantong baju pelaku.

Sabu-sabu tanpa plastik klip hanya dibungkus saru lembar tisu. Kemudian juga disita satu kursi, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Juga
empat bungkus plasttik.dan satu ponsel VIVO warna hitam menjadi barbuk lainnya .

Berawal dari polisi berpakaian preman dari Polsek Banjarmasin Selatan mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh dan anggota langsung menuju ke TKP.

Sesampainya di TKP kemudian saksi Aipda Totok Lesmana dan Bripka Bayu Samudra serta rekan Buser lainnya masuk ke dalam rumah pelaku. Kenudian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumahnya.

Baca Juga: Nyambi jadi Pengedar, Tukang Ojek Warga Banjarmasin Ini Sembunyikan Sabu di Kantong Celana

Di tubuh pelaku didapatkan barang bukti tersebut, biasanya Sabu-sabu itu sebelumnya pelaku simpan di balok kayu yang sudah pahat untuk membuat lubang buat menyembunyikan barang bukti tersebut.

Sementara kursi kayu kecil tersebut terletak di ruang tamu rumah pelaku guna sebagai alat naik ke balok yang letaknya cukup tak tinggi. Sedangkan barang bukti yang berupa ponsel letaknya di atas kasur rumah pelaku.

Setelah ditanya oleh petugas barang bukti tersebut milik siapa dan kemudian pelaku mengakui bahwa barbuk tersebut adalah miliknya. Kemudian polisi membawa pelaku beserta barang buktinya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (25/9/2023) mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyimpan narkoba itu. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) junto 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah