Banjarmasin, BARITO – Pria berinisial MS (35) warga Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini diringkus polisi, setelah dipergoki memprodukis narkoba jenis ekstasi rumahan atau buatan sendiri Kamis (7/7/2022) sore. Sementara bahan dan alat cetakan didatangkan dari Jakarta.
Dia diciduk oleh Jajaran Satres Narkoba Banjarmasin yang berhasil mengungkap produksi narkotika rumahan itu hingga digelar langsung Kapolresta Banjarkasin, Senin (11/7/2022) pagi.
Pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat produksi markotika jenis ekstacy dan diduga sudah membuat ribuan pesanan sesuai perintah bosnya.
Barang bukti berupa, 2 paket Sabu dengan berat total 4,13 Gram, 17 butir extacy warna hijau dengan berat 6,89 gram dihadirkan oleh satres Narkoba.
Termasuk 26 butir extacy warna cokelat dengan berat 10,70 Gram, 18 butir extacy warna hitam dengan berat 7,90 Gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan pekerjaan ini kurang lebih selama setengah bulan. Tersangka telah belajar membuat barang haram tersebut, dari orang lain di Jakarta.
Pelaku awalnya berprofesi sebagai buruh besi itu diupah sebanyak Rp30Ribu perbutirnya, kemudian dijual dengan harga Rp400Ribu sebutirnya.
Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir Extacy. Itu berarti diduga dalam seminggu bisa mencapai 1.400 butir. Namun pelaku mengaku itu tergantung pesanan dari perintah bosnya.
Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingu Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko kepada wartawan mengatakan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat kalau di lokasi tersebut ada industri extacy rumahan
“Selanjutnya kita tindak lanjuti ke lokasi tersebut, dan berhasil meringkus pelaku dan juga barang bukti dari rumah korban,” ujarnya.
Selain itu juga, polisi menyita bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat extacy tersebut. “Semua barbuk tersebut disita dari kamar rumah korban,” tambahnya.
Untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. “Jadi pelaku juga sambil diarahkan dengan cara video call saat melakukan pembuatan Extacy tersebut,”terang Kombes Pol Sabana.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 123 jiwa dari bahaya penggunaan narkotika tersebut. “Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi,” ucap Kapolresta.
Apabila diuangkan, dari hasil barang bukti yang diamankan, senilai Rp30Juta. Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,”tambah Kombes Pol Sabana. Hal Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,”pungkasnya,
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius