Banjarmasin, BARITO – Dua tahun lebih menunggu, warga Banjarmasin keluhkan proses pembuatan sertifikasi tanah di Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjarmasin.
Hal tersebut dialami Ibrahim. Warga Banua Anyar, Banjarmasin Timur ini mengeluhkan sertifikat tanah yang ia ajukan sejak 2018 lalu hingga sekarang tak kunjung selesai.
Ibrahim menyatakan, dirinya sudah mengikuti semua prosedur dari BPN mulai dari pendaftaran, pengukuran luas tanah dan kelengkapan berkas lainnya sudah komplit dilakukan.
Ihwal itu, ia juga sudah berulang kali menanyakan kembali ke BPN, namun kabar sejuk yang diharapkannya selalu pupus. Padahal ia tak sedikit mengeluarkan biaya untuk proses pembuatan sertifikat tersebut.
“Sudah dua tahun lebih pengajuan sertifikat tanah saya di Banua Anyar kenapa hingga sekarang belum selesai. Ini ada apa dengan sistim BPN Kota Banjarmasin,” seraya menunjukan berkas pengajuan SK pemberian hak milik perorangan bulan Mei 2018.
Ibrahim menanyakan di era yang serba digital sekarang ini kenapa masih ada pelayanan yang buruk. Padahal prosedur sudah dilakukan.
Bagi Ibrahim, ini masih mengganjal soal pelayanan BPN. Kalau memang ada prosedur yang perlu dilengkapi, ia siap melaksanakan dan melengkapinya.
“Tapi jangan seperti dipermainkan begini. Kalau masih kurang ya informasikan saja,” tuturnya.
Ia merencanakan besok akan ke BPN lagi menyakakan kejelasan sertifikat tanahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Banjarmasin Drs Fredy Marfin saat dikonfirmasi klarifikasi soal standar pemberian sertifikat tanah tidak mau menemui wartawan Barito Post.
Penulis: Hamdani