Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial FN (51) ini dibekuk karena diduga mengedarkan dua paket Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,06 Gram, Selasa (11/7/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Dia Diringkus di Jalan Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Bahkan dari warga Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditemukan uang sebesar Rp1Juta diduga hasil transaksi. Selain Itu juga turut disita satu ponsel Merk Samsung warna biru.
Bermula saat pelaku diringkus hingga ditemukan barang bukti tersebut, namun tempatnya terpisah, yaitu satu paket dengan berat 5,01 Gram ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.
Baca Juga: Geger di Pembatuan seorang PSK Ditemukan Tewas, Dibunuh Pelanggannya karena Ini
Sementara satu paket lagi 0,05 Gram dan satu ponsel merk Samsung warna biru ditemukan di kantong jaket sebelah kiri. Sedangkan uang tunai Rp1Juta ditemukan di dalam dompet uang itu merupakan uang keuntungan atas transaksi sabu-sabu tersebut.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pelaku dan pun kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memoerranggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko Jumat (14/7/2023) mengatakan, saat dibekuk pelaku cukup kooperatif. “Kini FN dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya