Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Beberapa hari lalu di kawasan Pelambuan dan baru baru tadi di bawah Jembatan Basirih Banjarmasin ada penampakan kemunculan Buaya.
Hingga kini buaya tersebut masih belum bisa diamankan.
Baru baru ini ada warga pesisir perairan Sungai Martapura Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan yang memelihara hewan reptil yang berbahaya tersebut.
Untuk itu pihak Sat Polairud Polresta Banjarmasin dan BKSDA Kalimantan Selatan mendatangi pemilik buaya tersebut.
Karena kedapatan memelihara buaya tanpa izin dari pihak terkait.
Baca Juga: Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam
Buaya berukuran kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun tersebut dirawat warga tersebut di tepi Sungai Martapura.
Tanpa kandang dan membahayakan keselamatan dan keamanan warga
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung turun tangan dan berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan lakukan penyelidikan.”Kita datangi dan kita berikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemilik itu menyerahkan buaya tersebut secara suka rela,”sebutnya, Selasa (14/5/2024) sore.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut tambahnya membahayakan warga sekitar. Pasalnya buaya dikenal termasuk dałam kategori binatang buas dan jika lepas dapat menimbulkan dampak buruk bagi sekitar. Yakni dapat memangsa manusia.
“Buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Daging.
Namun buaya yang disita pihaknya dan kasus berkeliarannya buaya di kawasan Sungai Pelambuan, Kasat menyebutkan sejauh ini tak ditemukan kesamaan tersebut. Dalam artian warga diimbau tetap waspada karena buaya tersebut masih berkeliaran.
Baca Juga: Kapolresta Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Banjarmasin Utara dan Timur
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi, karena akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. “Bila masih ada yang memelihara buaya, silahkan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik,”pungkas Dading.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya