Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang mahasiswa bernama Gusti Khair Rahman (18) terpaksa gigit jari karena motor kesayangannya digelapkan oleh RR (26), Rabu (17/5/2023) pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Kendaraan roda dua jenis Yamaha Aerox tahun 2020, warna merah No Pol DA 2476 BB itu dibawa lari dari
Jalan Sultan Adam Komplek
H Andir atau kos Putra Sifa Keluraham Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Warga Jalan Tanjung Rema Gang Pelita No 24 Kelurahan Tanjung Rema Martapura Kabupaten Banjar itu pun mengadukan penggelapan yang dilakukan warga asal Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut. Setelah tiga hari dilakukan penyidikan dan pelaku diburu ke rumahnya hingga berhasil ditangkap.
Bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli perlengkapan untuk melamar pekerjaan. Kemudian setelah membawa sepeda motor tersebut itu ia langsung kabur.
Setelah ditunggu korban sepeda motor miliknya tersebut tidak dikembalikan, atas kejadian tersebut Gusti mengalami kerugian sebesar Rp18,5Juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (22/5/2023) mengatakan pihaknya langsung bergerak ke Kalteng usai menerima laporan tersebut.
Pelaku yang tidak ada pekerjaan itu dibekuk Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. “RR diciduk Sabtu (20/5/2023) siang sekitar pukul 12.00 Wita oleh Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara,”bebernya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. “Kini RR dijerat sesuai Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Surdirno.
Penulis : Arsuma
Editorw: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya