Dari Law office D’Perfect Lawyers & Partners saat memperlihatkan surat kesepakatan ganti rugi dengan warga.
Banjarmasin, BARITO – Persoalan ganti rugi lahan tambang oleh PT.Borneo Mandiri Prima Energi (BMTE) di kecamatan Angsana Kabupaten Tanbu dikatakan telah disepakati warga.
Malah PT BMTE sudah merealisasikan pada warga. Kalaupun ada salah satu warga Maniso yang menolak dan sekarang melaporkan hal ganti rugi ke
Ditreskrimsus Polda Kalsel itu menurut kuasa hukum PT BMTE Abdullah Sani SH MAg dan Muhammad Yusman SH
Dari Law office D’Perfect Lawyers & Partners diluar dugaan mereka.
“Karena fakta yang sebenarnya adalah pihak PT BMPE telah ada kesepakatan penyelesaian dengan kuasa hukum dari saudara .Maniso terkait pembebasan tanah dan bangunan miliknya, ” ujar Abdullah, Rabu (23/10).
Dan PT BMPE pun tetap berkomitmen sesuai kesepakatan yang dibuat pada tanggal 05 April 2019 yang pada pokoknya memuat harga yang disepakati para pihak yakni sebesar Rp850 juta.
Atas kesepakatan yang dibuat tersebut, PT BMPE kemudian menawarkan skema pembayaran yaitu Rp500 juta dengan uang tunai dan sisanya Rp350 juta diganti dengan 1 unit rumah yang terletak di Kota Banjarbaru.
“Nah warga setuju, termasuk saudara Maniso melalui kuasa hukumnya juga mengatakan setuju. Bahkan mereka sudah melihat rumah yang akan diserahkan, ” ujar Dudung panggilan akrab Abdullah.
Namun entah mengapa, saat perusahan sudah menyiapkan uang dan siap diberikan, Maniso berubah pikiran, meminta agar 1 unit tumah diganti saja dengan mobil.
“Ya ditolak lah, karena perusahaan tetap pada komitmen awal, ” jelasnya.
Maniso sendiri baru-baru tadi telah melaporkan PT BMTE ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Isi laporan soal belum adanya penyelesaian mengenai ganti rugi akibat pertambangan yang dilakukan BMP.
Maniso mengungkapkan nominal Rp900 juta yang pernah ditawarkan perusahaan dari ganti rugi Rp1 miliar yang diinginkannya, hingga kini tak ada lagi kejelasan.
Penulis: Filarianti