Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemilik Sabu-sabu berat 0,18 Gram berinisial RM alias MN ini diduga sering mengedarkan narkoba di Jalan Pasar Lama RT 13 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah. Warga Jalan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berada di TKP langsung dilakukan penangkapan, Senin (8/5/2023).
Selain barang bukti Sabu-sabu paket kecil itu disita polisi, termasuk ponsel pelaku merk Samsung warna putih. Selanjutnya MN digelandang ke kantor Mapolsek Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bermula sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Pasar Lama sering ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan informasi tersebut, saat di yakini pelaku berada di lokasi kejadian kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tubuhnya.
Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 516 Gram Sabu
Dari pelaku ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar. Selanjutnya MN dan barang bukti digiring ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Iptu Firuza Bahri mengatakan, dibekuknya pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini RM alias MN dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya