Warga Sungai Tabuk ini Dibekuk karena Sering Edarkan Sabu di Pasar Lama Banjarmasin

PEMILIK sabu-Karena diduga pengedar Sabu di kawasan Pasar Lama, warga Sungai Tabuk ini pun diciduk dengan barang bukti satu paket hemat, Senin (8/5/2023).(foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemilik Sabu-sabu berat 0,18 Gram berinisial RM alias MN ini diduga sering mengedarkan narkoba di Jalan Pasar Lama RT 13 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah. Warga Jalan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berada di TKP langsung dilakukan penangkapan, Senin (8/5/2023).

Selain barang bukti Sabu-sabu paket kecil itu disita polisi, termasuk ponsel pelaku merk Samsung warna putih. Selanjutnya MN digelandang ke kantor Mapolsek Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bermula sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Pasar Lama sering ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan informasi tersebut, saat di yakini pelaku berada di lokasi kejadian kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tubuhnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 516 Gram Sabu

Dari pelaku ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar. Selanjutnya MN dan barang bukti digiring ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Iptu Firuza Bahri mengatakan, dibekuknya pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini RM alias MN dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Malam Berdarah di Alun alun Martapura, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Gelapkan Dana Desa Rp418 Juta, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang

Plt Kadis Sosial HST jadi Terdakwa Program Kader Sosial, JPU Sebut Kerugian Rp389 Juta