Warga tak Terdata, Lapor

Banjarmasin, BARITO –  Pemerintah Kota Banjarmasin  terus membagikan bantuan bagi warga yang terdampak akibat pandemic Covid-19 atau virus corona ini, untuk itulah apabila warga yang masih belum mendapatkan bantuan, agar melaporkan langsung yang diwakili oleh Ketua RT setempat ke Dinas Sosial, agar pemberian bantuan bisa lebih merata lagi.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Matnor Ali kepada Barito Post ketika dihubungi via ponselnya.

Menurut Matnor, hingga saat ini pemerintah terus menunggu warga mana saja yang masih belum terdata, agar melapor ke Dinas Sosial.

“Saya berharap warga yang belum mendapatkan bantuan, namun terdampak, bisa melapor atau diwakilkan oleh ketua RT masing-masing, sehingga pemberian bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.

Politisi Golkar ini menyebutkan, saat ini telah dilakukan pembagian BST( Bantuan Sosial Tunai) Rp. 600 ribu perbulan selama 3 bulan.

Dirinya mengaku bersyukur pembagian BST bisa berlangsung tertib dan tetap menerapkan protokoler Covid-19 dengan menerapkan system social distancing, atau jaga jarak dan wajib menggunakan masker.

“Alhamdulillah pembagian BST sudah sesuai protokoler pencegahan covid-19, agar tidak ada penyebaran baru pada saat pembagian BST tersebut,” ungkap Matnor.

Dikatakannya, pembagian BST diserahkan langsung oleh Walikota Banjarmasin dan disaksikan pula oleh Anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk warga yang berdampak, baik yang miskin, maupun yang rentan miskin.

“Masyarakat miskin adalah mereka yang sudah menerima PKH, KIP KIS, tentunya akan mendapatkan bantuan pangan non tunai, berupa beras telur dll, tapi tidak mendapat uang, itu sangat miskin, adapun yang mendapatkan Rp 600 ribu sebulan  selama 3 bulan april mei juni, ini masyarakat miskin yang terdata di kementerian, “ ucapnya.

Dia berharap bantuan tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalah gunakan untuk membeli yang bukan keperluan pokok.

“Saya berharap bantuan Rp 600 ribu perbulan ini, bisa diberikan untuk kebutuhan pokok, bukan dibelikan untuk keperluan barang elektronik,” tandasnya.

Penulis: Fanie

Related posts

Arifin Noor Lepas 120 Pemuda Karang Taruna Banjarmasin Dalam Ajang KKBWK ke-35

Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

Ibnu Sina Nilai Porgram Guru Penggerak Berhasil Tingkatkan Mutu Pendidikan