Warga Tambang Ulang ini Dicicuk di Sungai Paring Martapura, saat Simpan 3,81 Gram

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
PELAKU SABU – Pria berinisial MR (22) ini nekat bawa Sabu-sabu berat 3,81 Gram di Parkiran Hotel di Sungai Paring hingga berurusan dengan pihak Satres Narkoba Polres Banjar, Minggu (14/4/2024) siang. (foto:ist)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pengedar Sabu-sabu berat 3,81 Gram berinisial MR (22) berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Banjar, Minggu (14/4/2024) siang, pukul 14.00 Wita. Pelaku ditangkap di parkiran sebuah hotel Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari warga Jalan A Yani, Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini juga disita
sebuah kotak earphone warna ungu. Kemudian satu ponsel merk VIVO warna gold, dua lembar tisu warna putih, satu plastik klip, dan sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam.

Baca Juga: 7.455 Napi dan 32 Anak Binaan se Kalsel Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku dalam menyediakan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut, dan barang bukti sabu ditemukan dalam kotak earphone yang disimpan di dalam box sepeda motor pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian gelandang ke Polres Banjar untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kini diapun menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barbuk tersebut guna mengetahui dari siapa mendapatkannya.

Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Selasa (16/4/2024) mengatakan, pelaku diringkus setelah gerak-geriknya mencurigakan sesuai informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment