Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Buang Sabu ke Kolong Rumah saat Digerebek

Barang bukti dua paket sabu seberat 0,79 gram yang diamankan dari pelaku. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AD (40), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, digerebek polisi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.15 WITA. Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang dua paket sabu seberat 0,79 gram ke kolong rumahnya.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penggeledahan.

“Barang bukti ditemukan di kolong samping rumah pelaku setelah sebelumnya berada di tangan kanannya. Pelaku sempat membuangnya saat melihat anggota polisi berpakaian preman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Iptu Sudirno menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sudirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Musrenbang RKPD 2026 Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi, Bupati Tekankan pentingnya Sinergi

Jubir Tim Tujuh AMLH Bujino K Salan SH MH didampingi Dr HA Murjani SH MH

Darurat Sampah, Tim Tujuh AMLH Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

Nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Makin Kuat di Dukungan TIDAR se-Kalsel

Jelang Kongres, PD Tidar Kalsel Meminta Kembali Rahayu Saraswati Nahkodai Tidar