Warga Tanjung Berkat ini Tertangkap Tangan saat Bawa Sabu

BAWA SABU - Karena membawa Sabu-sabu, DSwarga Tanjung Berkat ini dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (28/11/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial DS (42) ini tertangkap tangan karena simpan narkoba, Senin (28/11/2022) malam pukul 19.00 Wita. Lantaran diduga sering mengedarkan maupun konsumsi Sabu-sabu tersebut di sekitar rumahnya.

Setelah digeledah dompetnya, dari warga Jalan Tanjung Berkat, dekat Dok Kapal Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditemukan tiga paket Sabu-sabu berat 5,32 Gram.

Selaiin itu juga peralatan lainnya turut disita satu bekas kotak rokok Gudang Garam Surya 12 dan Uang tunai sejumlah RpRp700Ribu. Kemudian
satu dompet warna biru serta satu timbangan digital warna hitam.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk saat Tawarkan Hasil Curian di Kawasan Handil Bakti

Termasuk satu sendok dari sedotan plastik, satu ponsel merek Samsung A02 warna abu-abu, dan Oppo warna Rose Gold.
Termasuk satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam No Pol DA 6578 VI.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (1/12/2022) mengatakan, bermula adanya info bahwa pelaku jadi target operasi hingga telah tertangkap tangan dan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,32 Gram.

Barbuk itu disimpan dalam satu bekas kotak rokok Gudang Gram Surya 12.
Kemudian ditemukan uang tunai Rp 700Ribu digenggaman tangan kanannya. Juga satu ponsel merek Samsung A02 warna abu-abu ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri.

Baca Juga: Pencuri Mesin dan Perlengkapan BPK Komandan di Banjarmasin Diringkus

Sedangkan ponsel Oppo warna rose gold ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan. Dan dompet warna biru ditemukan di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik pelaku.

Di dalam dompet tersebut berisikan dua paket Sabu-sabu keseluruhan lima Gram, satu timbangan digital warna hitam dan 1 satu sendok dari sedotan plastik.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah