Warga Terdampak Ditawari Lapak Usaha

Banjarmasin, BARITO – Meskipun tanah yang puluhan tahun digunakan warga Pasar Batuah milik Pemerintah Kota Banjarmasin. Pemko tetap memberikan jaminan kepada warga yang terdampak penggusuran berupa tempat tinggal baru dan lapak dagang.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ikhrom Muftesar, warga Batuah akan diberikan kompensasi berupa 75 unit rusunawa dan bebas sewa selama satu tahun. Itu dilakukan memandang skala prioritas.

Misalnya, seperti lansia diatas 60 tahun dan sudah memiliki anggota keluarga, serta benar-benar tidak memiliki rumah pengganti.

“Data yang kami miliki ada 191 kepala keluarga. Sehingga masih ada beberapa KK yang terpaksa tidak terakomodir dalam kompensasi yang ditawarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, bukan berarti tak ada solusi lain. Sebagai pengganti, sisa kepala keluarga yang tidak terakomodir itu, diberikan toko atau kios di pasar milik Pemko Banjarmasin untuk digunakan sebagai tempat usaha.

“Lokasinya bukan di Pasar Batuah, tapi di Pasar Kuripan, Pasar Gadang, Pasar Pandu, Pasar Teluk Dalam, dan Pasar telawang. Kompensasi itu khusus untuk penghuni,” jelasnya.

“Adapun rusunawa dan kios yang diberikan kepada penghuni itu dibebaskan biaya retribusi dan biaya sewa selama satu tahun,” ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ. Tezar menjelaskan bahwa pemko juga terus mengembangkan penawaran tambahan kompensasi. Seperti pemberian beasiswa, dan memberi kemudahan bagi anak-anak yang masih sekolah.

Atau bisa juga dengan mengarahkan program-program Pemko Banjarmasin kepada penghuni kawasan Pasar Batuah yang direlokasi. Misalnya melalui pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) Kain Sasirangan.

“Jadi bagi warga Batuah yang mau terjun berwirausaha, akan kami fasilitasi dan dilatih. Itu tambahan kompensasi,” janjinya.

“Kompensasi yang diberikan bukan berupa uang tunai. Karena sampai saat ini kami tidak menemukan payung hukum yang memperbolehkan pemko untuk memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemko,” tegasnya.

Selanjutnya, sedangkan untuk pedagang di Pasar Batuah, Tezar menyatakan bahwa sementara ini direlokasi di kios-kios sementara yang dibangunkan tepat di samping kantor Kelurahan.

“Jika proses revitalisasi ini sudah selesai, maka mereka (pedagang) akan mendapat jatah kios ataupun lapak di bangunan pasar yang baru,” janjinya.

Proses mediasi pertama itu dihadiri oleh beberapa perwakilan warga dan LBH. Kemudian, dari sisi Pemko sendiri dihadiri oleh Sekda, Asisten II, Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik, Kasatpol PP, Kadisperdagin, Camat Banjarmasin Timur, Lurah Kuripan dan Kabid Aset BPK-PAD.

Penulis : Hamdani

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua