Banjarmasin, BARITO – Media memiliki andil dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Ada aturan yang harus ditaati oleh pers sebelum menyiarkan berita terkait anak. Apabila aturan itu dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Materi ini dibahas panjang lebar dalam Sosialisasi dan Pelatihan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diselenggarakan Dewan Pers bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di ruang pertemuan salah satu hotel berbintang di Jalan A Yani kilometer 2 , Kamis (11/7).
Peserta terdiri dari wartawan media cetak, elektronik dan online di Banjarmasin dengan pembukaan dihadiri oleh pihak terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan, Pemprov menyambut baik inisiasi Dewan Pers dan kementerian dalam membangun media ramah anak. Pemprov Kalsel juga telah memiliki Perda 11/2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berkait peran media, Khusnul mengatakan bahwa pera ikut memberikan informasi dan memberikan edukasi terkait perlindungan anak dalam bidang ekonomi, sosial budaya, agama, pendidikan dan sebagainya.
Khusnul juga menyoroti bahwa masih banyak anak yang berhadapan dengan hukum dan berkonflik.
“Masih banyak anak yang berkonflik baik sebagai korban pelaku dan saksi. Meski sebagai pelaku, haknya tetap melekat dan tetap dilindingi,” ujarnya.
Dia mengatakan, sehubungan hal tersebut, semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengenal anak seperti nama, foto, nama kakak, adik, paman, bibi, kakak, nenek dan sebagainya yang menjadi pendukung seperti sekolah atau benda khusus yang mencirikan identitas anak dilarang untuk diberitakan.
“Peran pers adalah menjaga semua pemberitaan tentang anak, mengembangkan profesinya dan bertanggungjawab sesuai tujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberitaan ramah anak,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Fatahillah mengungkapkan, sudah ada nota kesepahaman antara ketua Dewan Pers dengan Menteri PPPA pada Peringatan Hari Pers Nasional beberapa waktu lalu. Hal itu ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kepada jurnalis tentang cara penulisan berita ramah anak. Selanjutnya juga dikeluarkan peraturan ketua Dewan Pers terkait hal itu.
“Media harus memberitakan sesuatu yang positif terhadap anak. Agar masyarakat jug mendapat edukasi. Pedoman pemberitaan anak juga melindungi jurnalis. Karena semuanya bisa dikenakan delil aduan yakni ketika menampilkan wajah korban. Bahkan aparat juga bisa diadukan,” cetusnya.
Dalam hal ini, media agar berperan dalam menyajikan pemberitaan yang positif. Sehingga ada empati bagi anak untuk mendapatkam mssa depannya.
Sedangkan Jamalul Insan dari Dewan Pers Pusat berpendapat pers mendapat tantangan berat dalam menulis berita tentang anak. Karena di satu sisi, jurnalis bersinggungan dengan media sosial. Media sosial menurutnya seolah dianggap lawannya oleh media mainstream. “Padahal media sosial bukan lawan media mainstream. Media mainstream posisinya adalah memverifikasi apakah berita di media sosial benar atau tidak. Banyak laporan yang masuk, bahwa media mainstream mencoba mengambil secara penuh dari media sosial tanpa verifikasi terlebih dahulu lalu memuatnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Dewan Pers Pusat sangat mengapresiasi pedoman penulisan pemberitaan ramah anak . Karena pedoman itu bertujuan untuk melindungi anak, masyarakat dan jurnalis. Sehingga tidak terjadi pelanggaran bukan hanya dari segi kode etik melainkan juga pidana khususnya UU Perlindungan Anak. tya