Waspada, Pelaku Curanmor di Banjarmasin Utara ini Pakai Tehnik Baru Gasak Motor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian kendaraan (curanmor) berinisial RM (22) dan FR (18) sebagai penadah setelah sepekan beraksi. dibekuk polisi, Senin (9/8/2021) dinihari. Tehnik RM dalam menggasak ranmor itu tergolong baru, yakni memotong kabel kemudian berhasil disambungnya kembali. hingga mesin hidup

Warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga Banjarmasin Utara ini dalam aksinya bertindak sendiri. Ironisnya yang menjadi korban pemilik ranmor di sekitar lingkungannya yakni di Jalan Sungai Jingah dan Sultan Adam Komplek H Andir. Dan hanya berselang dua jam dua motor itu dicurinya.

Usai aksi curanmor tersebut dalam waktu singkat sudah tiga motor digasaknya pada esok harinya. Yakni motor jenis metic Yamaha Mio J warna hitam dan Honda Beat warna hitam serta Honda Vario warna putih itu salah satunya dijual murah kepada penadah FR warga Jalan Semangat Bakti RT 6, Alalak, Barito Kuala (Batola).

RM mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan dijual dengan harga murah dari Rp500Ribu hingga Rp1,5Juta. Bahkan yang begitu curanmor, Mio J ditukar kembali supaya update dari si penadah.

RM mengatakan ia belajar menyalakan motor tanpa merusak kunci kontak hanya otodidak juga dari kakaknya. Sementara alasan ia melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi keluarga. “Hasilnya untuk jalan-jalan dan kebutuhan ekonomi,” terang ayah satu anak ini.

Usai menerima laporan curanmor itu sebut
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra dalam gelar perkara tersebut membeberkan, dua pelaku yang diciduk lima hari kemudian.

“RM dibekuk saat berada di Kota Banjarbaru, pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 03.30 Wita,”sebutnya saat gelar perkara di halaman Mapolsek setempat, Selasa (10/8/2021).

Dalam penangkapan itu diduga pelaku dibawa untuk menunjukan rumah penadah tersebut. Namun, pada saat di dalam perjalanan menuju rumah penadah RM mencoba dan berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah.

“Karena mencoba melarikan diri petugas memberikan timah panas kepada RM hingga mengenai pada kaki sebelah kanannya,” jelas Kompol Indra.

Selain itu, kapolsek juga menilai motif dari kejadian tersebut disebabkan adanya kesempatan, karena dari barang bukti yang diambil berada di lokasi yang berbeda dengan jeda waktu 2 jam.

Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara yang bersih, sebab ia tidak merusak kunci kontak kendaraan tersebut. RM ini merupakan pemain baru, pelaku hanya memotong kabel untuk menyalakan motor tanpa merusak kunci kontak.

“Atas perbuatanya RM dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan FR disangkakan sebagai penadah dengan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Indra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar