Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Warga Banjarmasin dan sekitarnya diminta hati-hati dan waspada, menyusul adanya Elektronik Tilang (ETilang) yang beredar melalui media sosial (medsos), Selasa (23/1/2024). Terutama di WhatApp (WA) melalui format Pdf itu diduga penipuan, sehingga masyarakat diharapkan untuk konfirmasi dulu sebelum membayarnya.
Saat dikonfirmasi kepada Waka Sat Lantas Polresta AKP Joko kepada Barito Post membenarkan bahwa pemberitahuan melalui WA itu tidak benar. Terutama diperlihatkan dugaan tersebut lewat WA yang diterima warga. “Sebab kalau dari kami Sat Lantas hanya mengirimkan surat tilang biasa yang difoto,”ingatnya.
Dengan demikian apapun itu Etle apakah melalui format Pdf maupun APK, tentunya jangan mudah percaya. Sebab penipu meminta biaya tilang mulai dari sebesar Rp250Ribu, dan Rp500.000 serta Rp750.000, padahal tilang tidak sampai sebesar itu.
Baca Juga: Elektabilitas Parpol versi LSI
Joko menambahkan, pernah ada beberapa orang ketipu hingga terlanjur membayarnya, padahal foto yang bersangkutan saja dalam pelanggaran rambu-rambu lalu lintas tidak ada. “Jadi pernah orang dari rumah sakit Ulin tertipu membayar Etle itu tanpa konfirmaso ke kami,”bebernya.
Ia menjelaskan, Etle itu kwitansi pembayarannya manual, maksudnya surat tilang dikirim ke rumah, setelah pelanggar menerimanya baru bisa membayarnya melalui rekening yang dibayar. Apabila tidak membayar maka pihaknya akan menahan pembayaran pajak motor atau mobil tersebut.
Sementara itu apabila pemilik kendaraan sudah menjual motor itu kepada orang lain dan orang itulah yang melanggar rambu lalu lintas. Maka dari konfirmasi itu dapat diterangkan bahwa kendaraan sudah pindah tangan motor tersebut.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya