Yani Helmi : Jaga dan Lindungi Ekosistem Laut

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi Sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil bertempat di Kabupaten Tanbu.(ist)

Batulicin, BARITO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil bertempat di Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (26/2/2021).

Sosialisasi dan Penyebaranluasan Perda ini didampingi Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.

Yani Helmi dalam paparannya menyampaikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah dibuat tidak kurang dari satu tahun lamanya, yang berisi berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Ada aturan dan batasan dalam Perda ini untuk memanfaatkan hasil laut,” kata Yani Helmi.

Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Perda itu juga diselingi tanya jawab, salah satunya dari Jamhuri warga pesisir yang ada di Kotabaru, yang menanyakan mengenai peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam mensukseskan Perda ini.

“Apa yang bisa kami lakukan untuk mensukseskan Perda ini,” tanya Jamhuri.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani kemudian menyampaikan, yang bisa dilakukan masyarakat untuk mensukseskan Perda ini bisa dilakukan dengan cara menjaga ekosistem laut agar kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

“Kalau saya boleh katakan, melaut lah dengan menggunakan adab. Yakni tetap ramah lingkungan. Sehingga tujuan dari Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Paman Yani kembali mendapatkan pertanyaan dari warga Batulicin, Yusri, yang menanyakan terkait kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di wilayah pesisir.

“Apakah ada kebijakan yang bisa meningkatkan sektor pariwisata di wilayah pesisir,” tanya Yusri.

Dengan tegas Paman Yani menyampaikan bahwa berdasarkan isi dari Perda ini sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata. Seperti beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” jelasnya.
Diketahui dalam sosialisasi Perda ini diikuti oleh masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan.

Rilis/Sopian

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024