Yani Helmi Optimis RSUD Ulin Banjarmasin Mampu Tingkatkan PAD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin.(ist)Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin.(ist)

Batulicin, BARITO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi menyatakan optimis melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin, yang disosialisasikan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain mendorong pendapatan tentang keberadaan perda ini, tentu pelayanan juga harus ditingkatkan,” ujar Yani Helmi usai melaksanakan Sosialisasi Perda Kalsel tersebut, Senin (4/7/2022) sore.

Menurut Yani Helmi, dengan adanya perda ini dapat secara penuh menjamin kesehatan bagi masyarakat agar mendapatkan pelayanan optimal seiring telah disahkannya aturan rumah sakit umum daerah.

“Bagaimana kami dapat mendorong agar terpenuhinya masyarakat soal layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tentu harapannya adalah BLUD ini bisa besar,” ungkap politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini menyambut positif sosialisasi yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi terkait pola tarif yang dirasa sangat diperlukan pihaknya ke masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan yang diselenggarakan legislatif dan tentu sangat diperlukan di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan ketika memberikan layanan sesuai tarif yang diberlakukan setidaknya telah dilindungi payung hukum.

“Ketika kami menerapkan tarif layanan jasa kepada masyarakat yang ditetapkan dari aspek hukum telah terlindungi,” pungkasnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

BRGM Luncurkan Muatan Lokal Kurikulum Gambut di Kalsel

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun