Batulicin, BARITO – Puluhan warga Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menerima informasi seputar tarif dan pelayanan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Informasi penting itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin bertempat di Desa Sukamaju, Selasa (29/6/2021).
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani didampingi Manajemen RSUD Ulin Banjarmasin ketika menggelar kegiatan Sosialisasi Perda tersebut ditengah masyarakat.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, tentu diharapkan warga Desa Sukamaju mampu memahami secara detail terkait pola tarif pelayanan kesehatan yang kini diterapkan RSUD Ulin Banjarmasin sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap Yani Helmi.
Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan menyampaikan sangat mengapresiasi warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini.
“Apabila masyarakat sudah memahami aturan ini, maka mereka tidak ragu lagi menuju rumah sakit,” harapnya.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu menyebutkan dari paparan narasumber terkait perda tersebut setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu ditangani dengan baik dan mudah.
“Ini dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda dari kelas I, kelas II hingga kelas III. Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda ini,” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi untuk turut serta mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan yang diterapkan RSUD Ulin Banjarmasin.
“Kami sangat berterima kasih telah dibantu turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan, karena masyarakat akhirnya dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang kini masih diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin.
“Selama ini kami belum ada menerima kunjungan untuk Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011. Setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan. Sekali lagi saya sangat berterima kasih dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainnya agar setidaknya dapat diketahui secara umum ataupun detail dari aturan ini,” terangnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian