Kotabaru, BARITO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi ekonomi dan keuangan Muhammad Yani Helmi Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil bersama stakeholder terkait kepada warga Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi perda itu bertempat dikediaman Kepala Desa Teluk Sirih dihadiri puluhan warga pesisir yang mayoritas pekerjaannya adalah nelayan dan pembudi daya lobster, Jumat (19/11/2021) sore.
Yani Helmi juga mengajak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel untuk memberikan pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan.
Politisi Partai Golkar Kalsel karib disapa Paman Yani menggelar sosialisasi perda ini selain untuk meningkatkan efektivitas pengetahuan di sektor kelautan dan perikanan yang aman dan legal juga menggelar silaturahmi dengan menyapa warganya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda ini Paman Yani menyampaikan perda yang masih berlaku hingga dua dekade, yakni dari 2018-2038 itu menjadi kewajiban atau keharusan bagi setiap anggota dewan untuk mengedukasi warganya.
“Informasi perda ini sangat penting sekali apalagi aturan ini terkait zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil dan berlaku hingga 2038. Hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi didalam perda tersebut bahkan boleh dishare nantinya bagi tidak berhadir,” jelasnya.
Disosialisasikannya Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil di Kalsel merupakan haknya sebagai rakyat untuk mengetahui terlebih materi ini diakui telah sesuai dengan letak geografis yang dikunjungi.
“Kenapa perda ini harus disosialisasikan, tentu merupakan hak daripada warganya sendiri. Ya, tinggal anggota DPRD itu sendiri mau tidak mensosialisasikannya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Teluk Sirih Saepul Bakri mengungkapkan sangat mengapresiasi kedatangan anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
“Kami merasa diperhatikan. Saya dua periode jadi kepala desa disini, Alhamdulillah baru Paman Yani selaku anggota DPRD Kalsel yang mau datang ke Desa Teluk Sirih dan langsung mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Semoga menjadi silaturahmi yang baik ke depannya,” tuturnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian