Pertemuan Yankomas -ORI Kalsel di Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (12/3). (Foto: ist/brt).
Banjarmasin, BARITO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang HAM meningkatkan sinergitas dengan Ombudsman Perwakilan RI (ORI) Provinsi Kalimantan Selatan berkait pengaduan masyarakat.
Pada kunjungan balasan Tim ORI Provimsi Kalsel ke Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (12/3) dibahas tentang kerjasama dalam menangani pengaduan HAM dari masyarakat.
Disebut kunjungan balasan karena sebelumnya Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita dan JFU di Bidang HAM mengunjungi Kantor ORI Prov Kalsel yang diterima langsung Ita Wijayanti, Maulana Ahmad.
Pertemuan tersebut membahas pengaduan yang masuk melalui Yankomas yang juga masuk ke ORI Kalsel. Sehingga perlu sinergitas dalam menyelesaikan laporan tersebut.
Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati mengatakan pihaknya menyambut baik dan menerima komunikasi dari ORI Kalsel.
“Ini menjadi bahan rapat kami , baik secara internal dan mengundang instasi terkait untuk konsultasi dan klrarifikasi dalam upaya mencapai pemberian perlindungan dan Pemenuhan HAM,” ujarnya.
Seperti diketahui, landasan pemenuhan HAM adalah Konstitusi Bangsa beserta Peraturan Perundang–undangan yang berlaku dalam suatu forum tatap muka, konsultasi, pencarian data dan Koordinasi.
Sedangkan dalam hal Yankomas, tim membahas tentang pengaduan dari masyarakat . Misalnya tentang salah satu atlet berprestasi untuk memperoleh keadilan dan perhatian khusus atas prestasi yang telah diperoleh baik nasional maupun internasional.
Yankomas sebagai salah satu program utama Ranham merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM. Yakni pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/ permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
Dalam rangka pelayanan komunikasi Masyarakat (Yankomas) merupakan salah satu program kegiatan Kemenkumham Kalsel yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hak Asasi Manusia. Program ini melayani masyarakat dalam hal pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melapor atau mengadu baik dalam bentuk tertulis maupun datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.tya