Banjarmasin, BARITO – Pelaku penggelapan 4 unit sepeda motor Yayan Supriadi (30) dibekuk Tim Gabungan tiga Polsek, Jumat (19/7/2019) siang.
Warga Jalan Gang AB KS Tubun Banjarmasin Selatan itu ditangkap di rumahnya usai sholat Jumat.
Yayan diringkus Tim Gabungan Polsek Bansel, Polsek Banjarmasin Barat serta Polsek Gambut Polres Banjar. Hal ini berdasarkan laporan korban yang sepeda motor Yamana Mio warna merah putih DA 6126 ACY digelapkan oleh Yayan yang sehari-hari kerja sebagai penjual es.
Menurut penuturan pelaku pada kegiatan press release Jumat (19/7) sepeda motor para korbannya digadaikan sebesar Rp 1,5 juta.
Sayangnya dia lupa kapan menggelapkan motor milik bosnya warga Kelayan Bansel tersebut. Ayah dua anak itu ternyata setelah diintrogasi ada beberapa TKP lainnya.
“Hasil pengembangan, pelaku menggelapkan dua sepeda motor , yakni di wilayah Banjarmasib Barat sebanyak tiga unit dan Banjarmasin Selatan Banjarmasin satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Bansel AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono.
Kata Idit, pelaku pernah masuk penjara pada tahun 2010, karena terlibat kasus penjualan video porno dan dihukum 11bulan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna penyidikan lebih lanjut sekaligus mencari ranmor lainnya.
Arsuma