Yayan Supriadi Gelapkan Empat Sepeda Motor Beraksi di Tiga Lokasi

TIM GABUNGAN-Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dan Barat serta Polsek Gambut memperlihatkan Yayan Supriadi pelaku penggelapan ranmor, Jumat (19/7/2019) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku penggelapan 4 unit sepeda motor Yayan Supriadi (30) dibekuk Tim Gabungan tiga Polsek, Jumat (19/7/2019) siang.

Warga Jalan Gang AB KS Tubun Banjarmasin Selatan itu ditangkap di rumahnya usai sholat Jumat.

Yayan diringkus Tim Gabungan Polsek Bansel, Polsek Banjarmasin Barat serta Polsek Gambut Polres Banjar. Hal ini berdasarkan laporan korban yang sepeda motor Yamana Mio warna merah putih DA 6126 ACY digelapkan oleh Yayan yang sehari-hari kerja sebagai penjual es.

Menurut penuturan pelaku pada kegiatan press release Jumat (19/7) sepeda motor para korbannya digadaikan sebesar Rp 1,5 juta.

Sayangnya dia lupa kapan menggelapkan motor milik bosnya warga Kelayan Bansel tersebut. Ayah dua anak itu ternyata setelah diintrogasi ada beberapa TKP lainnya.

“Hasil pengembangan, pelaku menggelapkan dua sepeda motor , yakni di wilayah Banjarmasib Barat sebanyak tiga unit dan Banjarmasin Selatan Banjarmasin satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Bansel AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono.

Kata Idit, pelaku pernah masuk penjara pada tahun 2010, karena terlibat kasus penjualan video porno dan dihukum 11bulan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna penyidikan lebih lanjut sekaligus mencari ranmor lainnya.

Arsuma

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah