Banjatmasin, BARITO – Seorang pengangguran kedapatan saat menjual sabu-sabu satu paket berat 0,37 Gram, Selasa, (11/12) sekiar pukul 11.55 Wita. Zulkifli alias Kifli (31) diciduk di rumahnya
Jalan Pekapuran Raya RT 12, tepatnya di seberang SMP Muhammadiyah 4 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Selain barang bukti (barbuk) juga ditemukan uang Rp 50 ribu diduga sebagai upah menjual sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat (14/12) sore mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berkat anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Atas usaha ini, polisi berhasil menciduk pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun,”pungkasnya.
Arsuma